You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Pedagang di Kawasan Kota Tua Didata
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Ratusan Pedagang di Kawasan Kota Tua Didata

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Minggu (19/7), melakukan pendataan dan pendaftaran ratusan pedagang di Kawasan Kota Tua, Tamansari. Kegiatan ini mengerahkan 150 petugas terdiri dari personil Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat,  Satpol PP, serta dibantu aparat TNI dan Polri.  

Keberadaan pedagang di Kawasan Kota Tua merupakan bagian dari perkembangan dan eksistensi kota.

Pantauan Beritajakarta.id di lokasi, petugas yang melakukan pendataan dibagi menjadi empat klaster yakni, klaster Jalan Kunir, Jalan Lada, Gedung Mandiri, dan Jalan Kali Besar. Mereka membagikan formulir dan meminta pedagang untuk mengisi data diri serta memilih tiga ruang usaha yang telah disediakan yakni, Lokasi Binaan (Lokbin) Kota Intan, Gedung Kerta Niaga, dan Gedung Cipta Niaga.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Lokbin Kota Intan jadi tempat atau inkubator bagi wirausaha pemula, sedangkan ruang usaha di Gedung Cipta Niaga dan Kerta Niaga untuk pedagang yang ingin dan sudah naik kelas.

Dinas PPKUKM Data Pedagang Binaan Terdampak COVID-19

"Setelah kami data kami akan mencocokan dengan data pedagang yang lama sebanyak 761 pedagang. Kami lihat pedagang yang dulu masih berdagang sampai sekarang dan kami siapkan ruang usaha. Diharapkan pedagang di Kawasan Kota Tua dapat naik kelas, tertata sesuai standar higienis dan ketertiban kota," ungkap Ratu.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan Kawasan Kota Tua dengan visi Kota Tua sebagai destinasi wisata sejarah bertaraf internasional yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan, yang salah satu misinya menyediakan Ruang Ramah Ekonomi Kreatif.

"Keberadaan pedagang di Kawasan Kota Tua merupakan bagian dari perkembangan dan eksistensi kota. Sebagai Ibukota, Jakarta harus tampil modern dengan tata kota yang bersih, tertata, nyaman dan indah," tukas Ratu.

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Nuraini Silviana merinci, waktu pendaftaran bagi pedagang di Kawasan Kota Tua mulai 18 sampai dengan 24 Juli 2020. Pihaknya juga membuka posko pendaftaran yaitu Lokbin Taman Kota Intan Jalan Cengkeh, Pinangsia dan Kantor Camat Tamansari.

Selain itu, pedagang juga dapat mendaftar secara daring (online) melalui bit.ly/PendaftaranPKLKotaTua atau melalui email kumindagjb@gmail.com.  

"24 Juli batas pendaftaran dan penerimaan formulir. 25 sampai 27 Juli verifikasi data dan penomoran kios, selanjutnya 28 dan 29 Juli pengundian kios. 30 Juli itu batas akhir para pedagang yang memilih Lokbin Kota Intan sudah masuk ke lokbin. Pada, 2 Juli kami cek berapa yang sudah masuk di Kota Intan," urai Silvi.

Silvi menambahkan, kapasitas atau daya tampung di Lokbin Kota Intan itu sebanyak 456 pedagang, sedangkan Gedung Kerta Niaga dan Cipta Niaga masing-masing dapat menampung 200 pedagang.

"Kami berikan yang terbaik buat mereka sekaligus mewujudkan Kawasan Kota Tua yang lebih tertata, nyaman, indah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1440 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1353 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1271 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1114 personFolmer